Halo sobat hukum! Pernah merasa putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) masih menyisakan ketidakadilan karena pihak lawan menggunakan tipu muslihat atau muncul bukti surat baru yang belum pernah terungkap di persidangan? Jangan buru-buru menyerah! Hukum acara perdata di Indonesia menyediakan jalur upaya hukum luar biasa yang disebut Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
Apa Itu Peninjauan Kembali (PK) & Syarat Pengajuannya menurut UU MA?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan UU Nomor 3 Tahun 2009, Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perlu diingat bahwa PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dan pada prinsipnya tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi putusan, kecuali terdapat alasan hukum yang sangat kuat.
1. Enam Alasan Sah Mengajukan PK Perdata (Pasal 67 UU MA)
Mengacu pada Pasal 67 UU Mahkamah Agung, permohonan PK perkara perdata hanya dapat diajukan apabila memenuhi salah satu dari alasan limitatif berikut:
- Tipu Muslihat atau Bukti Palsu (Huruf a): Putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah perkara diputus, atau didasarkan pada bukti yang dinyatakan palsu oleh hakim pidana.
- Ditemukan Bukti Baru / Novum (Huruf b): Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, serta dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan pejabat berwenang.
- Putusan Ultra Petita (Huruf c): Dikabulkannya suatu hal yang tidak dituntut atau melebihi dari apa yang dituntut dalam petitum gugatan.
- Bagian Tuntutan Belum Diputus (Huruf d): Terdapat bagian dari tuntutan yang belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya oleh majelis hakim.
- Putusan Saling Bertentangan (Huruf e): Antara pihak-pihak yang sama, mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
- Kekhilafan Hakim atau Kekeliruan Nyata (Huruf f): Terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata di dalam pertimbangan hukum putusan tersebut.
2. Batas Waktu 180 Hari & Pengajuan Elektronik via e-Court
Sesuai Pasal 69 UU MA, tenggang waktu pengajuan PK adalah 180 hari (sejak ditemukannya novum di bawah sumpah atau sejak putusan diberitahukan secara resmi kepada para pihak). Kini, berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan ketentuan Kepaniteraan Mahkamah Agung terbaru, pengiriman berkas permohonan dan Memori PK dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court Mahkamah Agung oleh advokat terdaftar.
Mengapa Penyusunan Memori PK Membutuhkan Advokat Berpengalaman?
Mengingat PK adalah kesempatan terakhir untuk membalikkan keadaan atas putusan yang sudah inkracht, kualitas penyusunan Memori Peninjauan Kembali serta ketepatan prosedur pengambilan sumpah bukti baru (novum) di pengadilan pengaju menjadi faktor penentu apakah permohonan PK kamu diterima atau ditolak oleh Hakim Agung.
Kenapa Memilih Tim H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md?
Menangani upaya hukum tingkat tinggi seperti Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) menuntut ketelitian analisis yurisprudensi dan pengalaman litigasi yang matang. H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md sebagai Advokat resmi anggota PERADI sekaligus Certified Mediator (C.Md) siap memperjuangkan hak keadilan kamu:
- Tajam Membedah Putusan & Menyusun Memori PK: Menganalisis celah kekhilafan hakim, memvalidasi kualitas bukti baru (novum), dan merumuskan Memori PK maupun Kontra Memori PK secara terstruktur.
- Terintegrasi Penuh dengan Sistem e-Court MA: Mengawal administrasi pengajuan PK secara elektronik melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
- Negosiasi Perdamaian & Eksekusi: Sebagai Mediator Bersertifikat (C.Md), kami juga membuka ruang negosiasi penyelesaian eksekusi secara damai yang saling menguntungkan bagi para pihak.
- Transparansi Biaya & Jaminan Kerahasiaan: Seluruh estimasi biaya disampaikan secara jujur sejak awal, serta kerahasiaan berkas perkara dilindungi penuh sesuai UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
"Keadilan itu ibarat hak asasi, tapi kalau tidak diperjuangkan dengan strategi hukum yang cerdas, keadilan cuma akan jadi angan-angan." - H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md
Yuk, Konsultasikan Masalahmu Sekarang!
Ingin mengkaji peluang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perdata, waris, atau sengketa tanah yang merugikan hakmu? Yuk, bedah salinan putusan dan bukti barumu bersama tim advokat kami sebelum batas waktu 180 hari berakhir.
Langsung aja klik link WhatsApp atau hubungi nomor telepon di bawah ini buat ngobrol langsung sama tim H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md:
WhatsApp / Telepon: +62 813-3694-6666