Layanan Hukum Ketenagakerjaan Perlindungan Hak Pekerja & Pengusaha
Masalah di tempat kerja bisa menimpa siapa saja. H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md — Advokat & Mediator bersertifikat PERADI — siap mendampingi Anda dalam melindungi hak pekerja maupun pengusaha di setiap perselisihan hubungan industrial.
Apa Itu Hukum Ketenagakerjaan?
Pengertian Singkat
Hukum ketenagakerjaan adalah aturan hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, mulai dari perjanjian kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak, hingga penyelesaian perselisihan di tempat kerja. Aturan ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Tujuan utamanya adalah melindungi hak-hak pekerja seperti upah layak, jaminan sosial, dan keselamatan kerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya secara adil dan berkesinambungan.
Kenapa Perlu Pengacara Ketenagakerjaan?
Banyak pekerja yang tidak mengetahui hak-haknya saat menghadapi PHK sepihak, pemotongan upah tanpa dasar, atau kondisi kerja yang tidak layak. Sebaliknya, pengusaha juga membutuhkan pendampingan hukum untuk memastikan kebijakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan didampingi advokat yang paham hukum ketenagakerjaan, perselisihan bisa diselesaikan lebih cepat — baik melalui musyawarah bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, maupun gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kasus Ketenagakerjaan yang Kami Tangani
Tim advokat kami siap mendampingi berbagai perselisihan hubungan industrial:
PHK & Pesangon
Mendampingi pekerja yang terkena PHK sepihak. Memastikan hak pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.
Sengketa Upah & Tunjangan
Menangani kasus upah di bawah minimum, pemotongan upah tanpa dasar, lembur tidak dibayar, dan tunjangan yang ditahan perusahaan.
Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur bipartit, mediasi tripartit di Disnaker, hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kontrak Kerja / PKWT
Review dan analisis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Memastikan kontrak sesuai aturan dan melindungi hak pekerja kontrak.
Peraturan Perusahaan & PKB
Penyusunan, review, dan pendampingan negosiasi Peraturan Perusahaan (PP) serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan serikat pekerja.
Perlindungan Pekerja
Menangani kasus diskriminasi, pelecehan di tempat kerja, pelanggaran K3, dan perlindungan hak pekerja perempuan, anak, serta penyandang disabilitas.
Tahapan Penanganan Kasus
Dari konsultasi awal hingga pelaksanaan putusan, kami dampingi setiap langkah.
Konsultasi & Analisis
Analisis mendalam terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak — pekerja maupun pengusaha. Identifikasi posisi hukum, risiko, dan strategi terbaik.
Negosiasi Bipartit
Musyawarah langsung antara pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi damai. Kami dampingi agar negosiasi berjalan adil dan seimbang.
Mediasi / Tripartit
Bila bipartit gagal, proses dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui mediasi tripartit dengan mediator resmi pemerintah.
Gugatan di PHI
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Kami siapkan seluruh dokumen dan strategi pembelaan.
Eksekusi Putusan
Pelaksanaan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk eksekusi pembayaran pesangon, ganti rugi, dan hak-hak lainnya.
Keunggulan Layanan Kami
Kami berjuang untuk keadilan di setiap perselisihan ketenagakerjaan.
Respon Cepat
Dalam 1 jam kerja siap merespons konsultasi Anda.
100% Rahasia
Data klien dijamin kerahasiaannya sesuai Kode Etik Advokat.
Advokat Resmi PERADI
Terdaftar dan bersertifikat di PERADI.
Mediator Bersertifikat
Certified Mediator untuk jalur penyelesaian damai.
Biaya Transparan
Tidak ada biaya tersembunyi, disepakati di awal.
Berpengalaman di PHI
Pengalaman beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasi Fleksibel
Tersedia konsultasi tatap muka, telepon, atau online.
Track Record Terbukti
Ratusan kasus ketenagakerjaan berhasil diselesaikan.
Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
Hak Anda Dilanggar di Tempat Kerja?
Jangan Diam — Perjuangkan Hak Anda Sekarang
Baik Anda seorang pekerja maupun pengusaha, kami siap memberikan solusi hukum yang adil. Konsultasi pertama GRATIS dan dijamin rahasia.
Konsultasi Gratis via WhatsApp