Konsultasi Hukum Ketenagakerjaan
Advokat Ketenagakerjaan Profesional

Layanan Hukum Ketenagakerjaan Perlindungan Hak Pekerja & Pengusaha

Masalah di tempat kerja bisa menimpa siapa saja. H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md — Advokat & Mediator bersertifikat PERADI — siap mendampingi Anda dalam melindungi hak pekerja maupun pengusaha di setiap perselisihan hubungan industrial.

Konsultasi Gratis & Rahasia Respon dalam 1 Jam Advokat Resmi PERADI Pengalaman 10+ Tahun
Penjelasan

Apa Itu Hukum Ketenagakerjaan?

Pengertian Singkat

Hukum ketenagakerjaan adalah aturan hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, mulai dari perjanjian kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak, hingga penyelesaian perselisihan di tempat kerja. Aturan ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Tujuan utamanya adalah melindungi hak-hak pekerja seperti upah layak, jaminan sosial, dan keselamatan kerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya secara adil dan berkesinambungan.

Kenapa Perlu Pengacara Ketenagakerjaan?

Banyak pekerja yang tidak mengetahui hak-haknya saat menghadapi PHK sepihak, pemotongan upah tanpa dasar, atau kondisi kerja yang tidak layak. Sebaliknya, pengusaha juga membutuhkan pendampingan hukum untuk memastikan kebijakan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan didampingi advokat yang paham hukum ketenagakerjaan, perselisihan bisa diselesaikan lebih cepat — baik melalui musyawarah bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, maupun gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Jenis Kasus

Kasus Ketenagakerjaan yang Kami Tangani

Tim advokat kami siap mendampingi berbagai perselisihan hubungan industrial:

PHK & Pesangon

Mendampingi pekerja yang terkena PHK sepihak. Memastikan hak pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.

Sengketa Upah & Tunjangan

Menangani kasus upah di bawah minimum, pemotongan upah tanpa dasar, lembur tidak dibayar, dan tunjangan yang ditahan perusahaan.

Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur bipartit, mediasi tripartit di Disnaker, hingga gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kontrak Kerja / PKWT

Review dan analisis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Memastikan kontrak sesuai aturan dan melindungi hak pekerja kontrak.

Peraturan Perusahaan & PKB

Penyusunan, review, dan pendampingan negosiasi Peraturan Perusahaan (PP) serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dan serikat pekerja.

Perlindungan Pekerja

Menangani kasus diskriminasi, pelecehan di tempat kerja, pelanggaran K3, dan perlindungan hak pekerja perempuan, anak, serta penyandang disabilitas.

Proses Kerja

Tahapan Penanganan Kasus

Dari konsultasi awal hingga pelaksanaan putusan, kami dampingi setiap langkah.

01

Konsultasi & Analisis

Analisis mendalam terhadap hak dan kewajiban kedua belah pihak — pekerja maupun pengusaha. Identifikasi posisi hukum, risiko, dan strategi terbaik.

02

Negosiasi Bipartit

Musyawarah langsung antara pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi damai. Kami dampingi agar negosiasi berjalan adil dan seimbang.

03

Mediasi / Tripartit

Bila bipartit gagal, proses dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melalui mediasi tripartit dengan mediator resmi pemerintah.

04

Gugatan di PHI

Mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bila mediasi tidak mencapai kesepakatan. Kami siapkan seluruh dokumen dan strategi pembelaan.

05

Eksekusi Putusan

Pelaksanaan putusan PHI yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk eksekusi pembayaran pesangon, ganti rugi, dan hak-hak lainnya.

Mengapa Kami

Keunggulan Layanan Kami

Kami berjuang untuk keadilan di setiap perselisihan ketenagakerjaan.

Respon Cepat

Dalam 1 jam kerja siap merespons konsultasi Anda.

100% Rahasia

Data klien dijamin kerahasiaannya sesuai Kode Etik Advokat.

Advokat Resmi PERADI

Terdaftar dan bersertifikat di PERADI.

Mediator Bersertifikat

Certified Mediator untuk jalur penyelesaian damai.

Biaya Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi, disepakati di awal.

Berpengalaman di PHI

Pengalaman beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.

Konsultasi Fleksibel

Tersedia konsultasi tatap muka, telepon, atau online.

Track Record Terbukti

Ratusan kasus ketenagakerjaan berhasil diselesaikan.

FAQ

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Berapa pesangon yang berhak diterima pekerja?
Besaran pesangon diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK. Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan PHK, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Misalnya, pekerja dengan masa kerja 5 tahun berhak atas 5 bulan upah sebagai pesangon dasar.
Apakah PHK tanpa pesangon itu sah?
PHK tanpa pesangon hanya sah dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang, seperti pekerja melakukan kesalahan berat yang dibuktikan dengan putusan pengadilan. Di luar itu, perusahaan wajib membayar pesangon. Jika Anda di-PHK tanpa kompensasi, segera konsultasikan agar hak Anda bisa diperjuangkan.
Bagaimana jika perusahaan tidak membayar upah?
Perusahaan yang tidak membayar upah tepat waktu melanggar UU Ketenagakerjaan dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda. Langkah pertama adalah somasi (teguran tertulis), kemudian melapor ke Dinas Tenaga Kerja. Kami siap mendampingi proses ini hingga hak upah Anda dibayarkan.
Bisa mendampingi kasus di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?
Ya, tentu. Kami berpengalaman beracara di PHI untuk berbagai jenis perkara — mulai dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, hingga perselisihan antar serikat pekerja. Pendampingan dimulai dari penyusunan gugatan hingga eksekusi putusan.
Apakah pekerja outsourcing dilindungi hukum?
Ya, pekerja alih daya (outsourcing) tetap dilindungi hukum. Berdasarkan UU Cipta Kerja, perusahaan alih daya wajib memberikan perlindungan upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan jaminan sosial yang sama. Jika hak Anda dilanggar, kami siap membantu.
Berapa lama proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan?
Proses bipartit wajib diselesaikan maksimal 30 hari kerja. Jika gagal, mediasi di Disnaker memakan waktu sekitar 30 hari kerja. Sedangkan persidangan di PHI biasanya berlangsung 3-6 bulan. Total durasi sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan kemauan para pihak bernegosiasi.
Masalah Ketenagakerjaan? Hubungi Sekarang

Hak Anda Dilanggar di Tempat Kerja?
Jangan Diam — Perjuangkan Hak Anda Sekarang

Baik Anda seorang pekerja maupun pengusaha, kami siap memberikan solusi hukum yang adil. Konsultasi pertama GRATIS dan dijamin rahasia.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
100% Rahasia Respon Cepat PERADI Resmi Konsultasi Gratis