Konsultasi Hukum Keluarga
Pendamping Hukum Keluarga Terpercaya

Layanan Hukum Keluarga & Waris Empati · Profesional · Solusi Bermartabat

Masalah keluarga membutuhkan penanganan yang penuh empati dan kehati-hatian. H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md — Advokat & Mediator bersertifikat — siap mendampingi Anda menyelesaikan perkara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta, waris, hingga adopsi dengan pendekatan yang menjaga kehormatan keluarga.

Konsultasi Gratis & Rahasia Pendekatan Kekeluargaan Advokat Resmi PERADI Mediator Bersertifikat
Tentang Hukum Keluarga

Apa Itu Hukum Keluarga & Waris?

Hukum Keluarga

Hukum keluarga mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan perkawinan, termasuk perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama (gono-gini), perjanjian pranikah, hingga pengangkatan anak (adopsi). Di Indonesia, hukum keluarga diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan KUHPerdata.

Masalah keluarga seringkali melibatkan perasaan yang mendalam. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengerti hukum, tetapi juga memahami situasi emosional setiap pihak. Seorang advokat yang berpengalaman akan membantu Anda menemukan jalan keluar terbaik dengan tetap menjaga kehormatan dan keharmonisan keluarga.

Hukum Waris

Hukum waris mengatur bagaimana harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dibagikan kepada ahli warisnya. Di Indonesia berlaku tiga sistem hukum waris: hukum waris Islam (faraidh), hukum waris adat, dan hukum waris Barat (BW/KUHPerdata), tergantung pada agama dan latar belakang keluarga.

Sengketa waris sering terjadi karena perbedaan pemahaman atau perasaan ketidakadilan antar ahli waris. Dengan pendampingan hukum yang tepat, pembagian warisan bisa dilakukan secara transparan dan adil — baik melalui musyawarah keluarga maupun penetapan pengadilan — sehingga hubungan kekeluargaan tetap terjaga baik.

Jenis Kasus

Perkara Keluarga & Waris yang Kami Tangani

Kami memahami setiap kasus keluarga bersifat unik dan sensitif. Berikut area praktik kami:

Perceraian & Cerai Gugat

Pendampingan lengkap proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Negeri (PN), baik cerai talak maupun cerai gugat, dengan menjaga privasi dan martabat Anda.

Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Memperjuangkan penetapan hak asuh anak demi kepentingan terbaik si buah hati. Kami memastikan hak-hak anak tetap terlindungi pasca perceraian.

Pembagian Harta Gono-Gini

Menginventarisasi dan memastikan pembagian harta bersama pasca cerai secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembagian Waris

Penyelesaian sengketa pembagian warisan berdasarkan hukum waris Islam (faraidh), hukum adat, maupun KUHPerdata (BW) sesuai latar belakang keluarga.

Perjanjian Pranikah

Penyusunan perjanjian pranikah (prenuptial agreement) yang sah secara hukum untuk melindungi hak dan aset masing-masing pihak sebelum pernikahan.

Pengangkatan Anak / Adopsi

Pendampingan proses legalitas pengangkatan anak (adopsi) melalui penetapan pengadilan agar status hukum anak angkat terjamin dan diakui negara.

Proses Kerja

Bagaimana Kami Menangani Kasus Anda

Lima langkah pendampingan dari awal konsultasi hingga penyelesaian perkara:

01

Konsultasi Privat

Kami mendengarkan situasi keluarga Anda secara mendalam dan rahasia. Setiap cerita dijaga kerahasiaannya. Kami akan memahami posisi hukum dan memberikan saran awal yang jelas.

02

Mediasi Keluarga

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, kami mengupayakan perdamaian dan musyawarah terlebih dahulu. Sebagai mediator bersertifikat, Pak Kurdi akan memfasilitasi dialog yang konstruktif.

03

Penyusunan Dokumen

Menyiapkan seluruh dokumen hukum yang diperlukan — gugatan cerai, permohonan hak asuh, permohonan pembagian harta, atau surat waris — secara lengkap dan akurat.

04

Pendampingan Sidang

Mendampingi Anda secara langsung di Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Negeri (PN). Kami hadir di setiap persidangan untuk memperjuangkan hak-hak Anda.

05

Eksekusi & Penetapan

Memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya — mulai dari penetapan hak asuh, pelaksanaan pembagian harta, hingga eksekusi putusan waris.

Mengapa Kami

Kenapa Mempercayakan Perkara Keluarga kepada Kami?

Kami menangani setiap perkara keluarga dengan penuh empati, seperti menangani keluarga sendiri.

Pendekatan Empatik

Memahami sisi emosional klien dalam setiap perkara keluarga.

Kerahasiaan Terjamin

Privasi klien dilindungi sepenuhnya sesuai kode etik advokat.

Mediator Bersertifikat

Mengupayakan perdamaian sebelum jalur litigasi.

Advokat Resmi PERADI

Terdaftar resmi dan berwenang beracara di seluruh Indonesia.

Biaya Transparan

Tidak ada biaya tersembunyi, semua dibicarakan di awal.

Paham KHI & KUHPerdata

Menguasai hukum Islam dan hukum perdata Barat.

Mudah Dihubungi

Siap merespons konsultasi Anda dengan cepat.

Berpengalaman

Ratusan perkara keluarga & waris telah ditangani.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa biaya pengacara perceraian?
Biaya bergantung pada kompleksitas kasus, apakah ada sengketa hak asuh atau harta gono-gini, dan tingkat pengadilan. Kami memberikan estimasi biaya yang transparan sejak awal konsultasi. Konsultasi pertama GRATIS.
Berapa lama proses cerai?
Proses perceraian di pengadilan umumnya memakan waktu 3-6 bulan, tergantung apakah ada kesepakatan atau masih ada sengketa (hak asuh, harta, nafkah). Dengan bantuan pengacara, proses bisa lebih terarah dan efisien.
Siapa yang berhak mendapat hak asuh anak?
Berdasarkan hukum, anak di bawah 12 tahun (mumayyiz) umumnya hak asuhnya jatuh kepada ibu, kecuali ada alasan hukum yang kuat. Namun hakim akan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Kami akan memperjuangkan hak Anda secara maksimal.
Bagaimana pembagian harta gono-gini?
Harta yang diperoleh selama perkawinan (harta bersama) pada prinsipnya dibagi setengah-setengah. Namun pembagian bisa disesuaikan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dan kesepakatan. Kami membantu menginventarisasi dan memperjuangkan hak Anda.
Apakah waris bisa diselesaikan di luar pengadilan?
Bisa. Pembagian warisan bisa dilakukan melalui musyawarah keluarga dan dituangkan dalam akta kesepakatan bersama. Jika tidak tercapai kesepakatan, barulah diajukan ke pengadilan. Sebagai mediator bersertifikat, kami siap memfasilitasi.
Apakah perjanjian pranikah bisa dibuat setelah menikah?
Ya, sejak putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan bisa dibuat setelah menikah (postnuptial agreement) selama disepakati kedua belah pihak dan disahkan oleh notaris serta dicatatkan.
Butuh Bantuan Segera? Kami Siap Mendengarkan

Masalah Keluarga Tak Harus Dihadapi Sendiri
Ceritakan Situasi Anda — Kami Siap Membantu

Setiap langkah hukum yang tepat dimulai dari konsultasi. Hubungi kami sekarang — konsultasi pertama GRATIS dan dijamin kerahasiaannya.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
100% Rahasia Penuh Empati PERADI Resmi Konsultasi Gratis