Konsultasi Sengketa Perdata
Spesialis Sengketa Perdata

Layanan Penanganan Sengketa Perdata Profesional · Terpercaya · Berpengalaman

Menghadapi sengketa perdata? Jangan biarkan hak Anda terabaikan. H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md — Advokat & Mediator bersertifikat PERADI — siap mendampingi Anda melindungi hak dan aset dari awal konsultasi hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Konsultasi Gratis & Rahasia Respon dalam 1 Jam Advokat Resmi PERADI Pengalaman 10+ Tahun
Tentang Sengketa Perdata

Apa Itu Sengketa Perdata?

Pengertian Sengketa Perdata

Sengketa perdata adalah perselisihan hukum antara dua pihak atau lebih yang menyangkut hak dan kewajiban dalam hubungan keperdataan. Misalnya, ketika seseorang tidak menepati janji dalam perjanjian (wanprestasi), ketika ada orang yang merugikan Anda secara melawan hukum, atau ketika terjadi sengketa kepemilikan tanah dan properti.

Berbeda dengan perkara pidana, dalam sengketa perdata tidak ada ancaman hukuman penjara. Yang dituntut adalah pemenuhan kewajiban, ganti rugi, atau pengembalian hak yang telah dirampas. Penyelesaiannya bisa dilakukan melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi) seperti mediasi dan negosiasi.

Kenapa Harus Didampingi Advokat?

Banyak orang yang merasa bisa menyelesaikan sengketa perdata sendiri, namun justru kehilangan haknya karena tidak paham prosedur hukum. Kesalahan dalam menyusun gugatan, tidak lengkapnya bukti, atau ketidakhadiran di persidangan bisa berakibat fatal — gugatan Anda bisa ditolak atau bahkan Anda yang harus membayar ganti rugi.

Dengan pendampingan advokat profesional, posisi hukum Anda akan dianalisis secara menyeluruh, bukti-bukti dikumpulkan dengan strategis, dan gugatan disusun dengan tepat sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Ini memastikan hak Anda terlindungi secara maksimal.

Jenis Kasus

Jenis Sengketa Perdata yang Kami Tangani

Tim advokat kami berpengalaman menangani berbagai jenis perkara perdata:

Wanprestasi / Ingkar Janji

Penanganan perkara pelanggaran kontrak, perjanjian kerjasama, jual beli, sewa-menyewa, dan segala bentuk cidera janji yang menimbulkan kerugian.

Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Gugatan ganti rugi atas perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi Anda, baik materiil maupun immateriil.

Sengketa Tanah & Properti

Penyelesaian sengketa hak milik tanah, sertifikat ganda, batas tanah, sengketa waris tanah, dan permasalahan properti lainnya.

Sengketa Hutang Piutang

Penagihan hutang secara hukum melalui somasi, negosiasi, hingga gugatan di pengadilan untuk memastikan piutang Anda dibayarkan.

Gugatan Perdata

Penyusunan dan pengajuan gugatan perdata yang presisi ke Pengadilan Negeri, termasuk permohonan sita jaminan dan putusan serta merta.

Eksekusi Putusan

Pendampingan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk eksekusi riil dan eksekusi pembayaran.

Proses Kerja

Tahapan Penanganan Sengketa Perdata

Kami menangani perkara Anda secara sistematis dari awal hingga tuntas:

01

Konsultasi & Analisis

Mendengarkan permasalahan Anda secara mendalam, mengidentifikasi posisi hukum klien, menganalisis kekuatan dan kelemahan kasus, serta merumuskan strategi terbaik.

02

Somasi / Mediasi

Mengupayakan penyelesaian di luar pengadilan melalui pengiriman surat somasi (peringatan hukum), negosiasi langsung, atau mediasi untuk mencapai kesepakatan damai.

03

Penyusunan Gugatan

Menyusun surat gugatan yang presisi dan komprehensif sesuai hukum acara perdata, termasuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan menyiapkan saksi-saksi.

04

Persidangan

Mendampingi dan mewakili klien dalam seluruh proses persidangan di Pengadilan Negeri — dari pembacaan gugatan, jawab-menjawab, pembuktian, hingga kesimpulan.

05

Eksekusi Putusan

Memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dilaksanakan sepenuhnya, termasuk mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan bila diperlukan.

Mengapa Kami

Kenapa Mempercayakan Kasus Perdata Anda pada Kami?

Kami berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik untuk setiap klien.

Analisis Mendalam

Setiap kasus dianalisis secara menyeluruh sebelum menentukan strategi.

Upayakan Mediasi

Selalu upayakan penyelesaian damai sebelum litigasi.

Advokat Resmi

Terdaftar di PERADI, berizin beracara penuh.

Respon Cepat

Dalam 1 jam kerja siap merespons konsultasi Anda.

Biaya Transparan

Estimasi biaya jelas dan terbuka sejak awal.

100% Rahasia

Data dan identitas klien dijamin kerahasiaannya.

Dokumen Presisi

Gugatan dan somasi disusun dengan akurat.

Track Record

Ratusan kasus perdata berhasil ditangani.

FAQ

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Apa beda perdata dan pidana?
Perkara perdata adalah sengketa antar pihak (perorangan atau badan hukum) yang menyangkut hak dan kewajiban keperdataan, seperti kontrak, tanah, dan hutang piutang. Sedangkan pidana melibatkan negara sebagai penuntut atas perbuatan yang melanggar hukum pidana. Dalam perdata, tuntutannya berupa ganti rugi atau pemenuhan hak, bukan hukuman penjara.
Berapa lama proses gugatan perdata?
Rata-rata proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri memakan waktu 3–6 bulan untuk tingkat pertama, tergantung kompleksitas perkara dan jumlah saksi. Jika berlanjut ke Banding atau Kasasi, bisa memakan waktu 1–2 tahun. Kami selalu berupaya mempercepat proses tanpa mengorbankan kualitas pembelaan.
Apakah bisa diselesaikan di luar pengadilan?
Bisa. Sebelum mengajukan gugatan, kami selalu mengupayakan penyelesaian melalui somasi (surat peringatan), negosiasi, atau mediasi. Banyak kasus perdata yang berhasil diselesaikan di luar pengadilan sehingga lebih cepat, hemat biaya, dan tetap memiliki kekuatan hukum melalui akta perdamaian.
Berapa biaya gugatan perdata?
Biaya tergantung pada jenis perkara, nilai objek sengketa, dan tingkat kerumitannya. Kami menerapkan transparansi biaya sejak awal — Anda akan mengetahui estimasi lengkap sebelum proses dimulai. Konsultasi awal gratis dan tanpa kewajiban.
Bagaimana jika pihak lawan tidak hadir?
Jika tergugat sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, pengadilan dapat menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa hadirnya tergugat). Putusan ini tetap sah dan mengikat secara hukum. Namun tergugat memiliki hak untuk mengajukan verzet (perlawanan) dalam jangka waktu tertentu.
Apakah bisa menggugat ganti rugi?
Ya, dalam perkara perdata Anda bisa menuntut ganti rugi materiil (kerugian nyata yang dapat dihitung) maupun ganti rugi immateriil (kerugian moril seperti nama baik). Besaran ganti rugi harus dapat dibuktikan secara hukum di persidangan.
Butuh Bantuan Hukum? Hubungi Sekarang

Jangan Biarkan Hak Anda Terabaikan
Konsultasikan Sengketa Perdata Anda Sekarang

Lindungi hak dan aset Anda dengan pendampingan hukum yang tepat. Konsultasi pertama GRATIS dan dijamin rahasia.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
100% Rahasia Respon Cepat PERADI Resmi Konsultasi Gratis