Halo sobat hukum! Lagi menghadapi prahara rumah tangga atau sengketa pembagian warisan keluarga yang bikin kepala pusing? Banyak orang berpikir kalau urusan perceraian, hak asuh anak, dan harta gono-gini pasti harus berakhir dengan pertengkaran sengit di ruang sidang. Padahal, hukum di Indonesia justru sangat mengutamakan penyelesaian secara damai melalui mediasi, lho!
Kewajiban Mediasi menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2016
Tahukah kamu kalau di setiap perkara perdata dan hukum keluarga yang masuk ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, para pihak wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu? Aturan ini tertuang tegas dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta didukung oleh UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
1. Mediasi di Luar Pengadilan (Non-Litigasi)
Sebelum gugatan didaftarkan ke pengadilan, para pihak yang bersengketa sangat disarankan duduk bersama didampingi oleh Mediator Bersertifikat (C.Md). Dalam tahap ini, kesepakatan mengenai pembagian harta bersama, besaran nafkah anak, maupun pembagian waris dapat dirumuskan secara kekeluargaan hanya dalam hitungan minggu tanpa harus bolak-balik sidang.
2. Mediasi di Dalam Pengadilan & Akta Perdamaian
Apabila gugatan cerai atau perdata sudah telanjur masuk ke pengadilan, tahap mediasi tetap dapat dimanfaatkan untuk mencapai kesepakatan sebagian maupun seluruh tuntutan. Kesepakatan damai yang dikukuhkan oleh Majelis Hakim menjadi Akta Perdamaian (Dading) memiliki kekuatan hukum tetap yang setara dengan putusan pengadilan tingkat akhir.
Keuntungan Menyelesaikan Masalah Keluarga Lewat Mediasi
Dalam perkara hukum keluarga yang diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019, pendekatan mediasi memberikan perlindungan terbaik bagi psikologis anak dan privasi keluarga. Dengan mediasi yang terarah, hak asuh anak (hadhanah), nafkah masa depan anak, serta keadilan pembagian harta bersama dapat disepakati lewat win-win solution tanpa drama berkepanjangan.
Kenapa Memilih Tim H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md?
Menangani perkara keluarga membutuhkan sentuhan empati sekaligus ketegasan hukum agar hak-hak kamu dan anak-anak tidak dirugikan. Sebagai Advokat resmi anggota PERADI sekaligus Certified Mediator (C.Md) resmi yang diakui Mahkamah Agung RI, H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md siap mendampingi kamu dengan pendekatan terbaik:
- Keahlian Ganda (Advokat & Mediator C.Md): Kami mengupayakan penyelesaian damai yang elegan dan cepat. Namun apabila pihak lawan tidak kooperatif, tim advokat kami siap memperjuangkan hak kamu secara penuh di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
- Perlindungan Hak Asuh & Harta Gono-Gini: Mengawal inventarisasi aset pernikahan secara transparan, mencegah pengalihan aset sepihak, dan memperjuangkan hak pengasuhan serta nafkah anak secara adil.
- Proses Cepat via e-Court: Administrasi pendaftaran gugatan dan persidangan dioptimalkan melalui sistem elektronik (e-Court) Mahkamah Agung sehingga menghemat waktu dan tenaga kamu.
- Privasi Keluarga Terjaga 100%: Seluruh cerita dan dokumen rumah tangga kamu dijamin kerahasiaannya sesuai sumpah profesi advokat dan UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
"Keadilan itu ibarat hak asasi, tapi kalau tidak diperjuangkan dengan strategi hukum yang cerdas, keadilan cuma akan jadi angan-angan." - H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md
Yuk, Konsultasikan Masalahmu Sekarang!
Jangan biarkan masalah rumah tangga, hak asuh anak, atau sengketa waris berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas. Yuk, temukan jalan keluar yang paling tenang, adil, dan bermartabat bersama tim kami.
Langsung aja klik link WhatsApp atau hubungi nomor telepon di bawah ini buat ngobrol langsung sama tim H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md yang responsif:
WhatsApp / Telepon: +62 813-3694-6666