Halo sobat hukum dan para pelaku usaha kreatif! Punya produk unggulan dengan nama brand yang khas, tampilan kemasan yang estetik, atau inovasi teknologi baru, tapi masih bingung harus mendaftarkan yang mana ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)? Jangan sampai tertukar, ya! Di tengah berlakunya UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Paten serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, memahami perbedaan antara Merek, Paten, dan Desain Industri sangat penting agar aset intelektual bisnismu tidak dibajak kompetitor.
Membedakan Objek Perlindungan Merek, Desain Industri, dan Paten
Meskipun ketiganya sama-sama berada di bawah payung Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan menganut asas pendaftar pertama (first to file), masing-masing instrumen hukum ini melindungi aspek yang sangat berbeda dari suatu produk usaha.
1. Hak Merek (UU Nomor 20 Tahun 2016 jo. Permenkum Nomor 5 Tahun 2026)
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta aturan teknis terbaru dalam Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, merek melindungi tanda pengenal grafis berupa nama, logo, kata, huruf, susunan warna, suara, atau hologram yang membedakan barang atau jasa perusahaanmu dari produk pihak lain. Merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang kembali.
2. Desain Industri (UU Nomor 31 Tahun 2000)
Mengacu pada Pasal 1 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, perlindungan desain industri diberikan terhadap kreasi tampilan luar (bentuk tiga dimensi atau komposisi garis dan warna dua dimensi) yang memberikan kesan estetis pada suatu produk atau kerajinan industri. Syarat mutlaknya adalah kebaruan (novelty), sehingga permohonan wajib diajukan sebelum desain produk tersebut diumumkan atau dipasarkan ke publik untuk masa perlindungan 10 tahun.
3. Paten dan Paten Sederhana (UU Nomor 65 Tahun 2024)
Berbeda dengan merek dan desain visual, Pasal 1 angka 1 UU Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten melindungi invensi di bidang teknologi—baik berupa mesin, formula, metode kerja, maupun penyempurnaan proses teknis yang memecahkan masalah spesifik. Paten biasa dilindungi selama 20 tahun, sedangkan Paten Sederhana dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan.
Risiko Hukum Prinsip First to File bagi Pengusaha yang Terlambat Mendaftar
Karena hukum HKI di Indonesia menerapkan sistem first to file, pihak yang lebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran yang sah ke DJKI akan diakui sebagai pemegang hak eksklusif. Apabila merek atau desain produkmu telanjur didaftarkan oleh pihak ketiga yang beriktikad buruk, kamu harus menempuh upaya keberatan (oposisi), mediasi sengketa HKI, hingga gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga.
Kenapa Memilih Tim H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md?
Melindungi merek dagang, desain produk, dan inovasi bisnis membutuhkan pendampingan hukum korporasi yang sigap sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian sengketa komersial. H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md sebagai Advokat resmi anggota PERADI sekaligus Certified Mediator (C.Md) berpengalaman lebih dari 10 tahun siap mendampingi bisnis kamu:
- Pendampingan Legalitas Bisnis & Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi merek, waralaba (franchise), perjanjian kerahasiaan (NDA), dan kontrak komersial perusahaan secara tajam dan aman.
- Mediasi Sengketa Merek & HKI (Non-Litigasi): Sebagai Mediator Bersertifikat (C.Md), kami mengupayakan penyelesaian sengketa peniruan merek atau klaim hak cipta secara damai tanpa harus berlarut-larut di pengadilan.
- Litigasi di Pengadilan Niaga & Laporan Pidana HKI: Siap mewakili klien dalam gugatan pembatalan merek, tuntutan ganti rugi pelanggaran HKI di Pengadilan Niaga, hingga pelaporan pidana pemalsuan merek dagang.
- Biaya Transparan & Rahasia Bisnis Terlindungi: Seluruh rincian biaya hukum dijelaskan secara terbuka sejak awal, dengan jaminan kerahasiaan penuh sesuai UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
"Bagi saya, profesi advokat adalah amanah yang menuntut integritas, tanggung jawab, dan komitmen tinggi terhadap keadilan." - H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md
Yuk, Konsultasikan Masalahmu Sekarang!
Ingin mengamankan perlindungan hukum atas brand dan produk bisnismu, atau sedang menghadapi sengketa penjiplakan merek oleh kompetitor? Yuk, diskusikan strategi perlindungan bisnismu bersama tim advokat kami sekarang juga.
Langsung aja klik link WhatsApp atau hubungi nomor telepon di bawah ini buat ngobrol langsung sama tim H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md:
WhatsApp / Telepon: +62 813-3694-6666