Halo sobat hukum dan rekan-rekan pelaku usaha! Dalam menjalankan bisnis, kerja sama dengan mitra, vendor, atau klien tentu dibangun di atas rasa saling percaya. Namun di mata hukum, rasa percaya saja tidak cukup! Satu klausul kontrak yang kabur atau kesepakatan bisnis yang hanya bermodalkan janji lisan bisa berubah menjadi bumerang wanprestasi (ingkar janji) yang mengancam arus kas perusahaanmu.
Memahami Syarat Sah Perjanjian dan Risiko Wanprestasi
Di Indonesia, fondasi utama hukum kontrak bisnis diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda). Masalahnya, banyak pengusaha baru menyadari adanya celah hukum ketika rekan bisnis mulai menunggak pembayaran utang atau gagal memenuhi kewajiban proyek.
1. Pentingnya Legal Drafting & Review Kontrak Sejak Awal
Perancangan kontrak bisnis (legal drafting) oleh konsultan hukum perusahaan memastikan hak dan kewajiban para pihak, denda keterlambatan, batasan tanggung jawab (force majeure), hingga klausul penyelesaian sengketa tertulis secara tegas dan tidak multitafsir.
2. Langkah Somasi, Negosiasi, hingga Gugatan atau PKPU
Berdasarkan Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang dirugikan akibat wanprestasi wajib melayangkan teguran resmi (Somasi) terlebih dahulu. Jika negosiasi damai menemui jalan buntu, penyelesaian dapat ditempuh melalui gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga sesuai UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Cegah Kerugian Bisnis dengan Pendampingan Corporate Lawyer
Memiliki konsultan hukum perusahaan bukan hanya untuk perusahaan raksasa. Mulai dari UMKM, kontraktor, pengembang properti, hingga korporasi industri membutuhkan perlindungan hukum preventif—baik untuk urusan perizinan usaha, kontrak kerja sama, perlindungan merek dagang, maupun penyelesaian perselisihan hubungan industrial (ketenagakerjaan/PHK) agar operasional bisnis berjalan tenang dan patuh hukum (legal compliance).
Kenapa Memilih Tim H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md?
Dalam dunia bisnis, waktu adalah uang. Penyelesaian sengketa komersial harus dilakukan secara taktis agar aset perusahaan kembali tanpa merusak reputasi usaha Anda. H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md hadir sebagai Advokat PERADI, Konsultan Hukum Perusahaan, sekaligus Certified Mediator (C.Md) dengan pengalaman lebih dari satu dekade:
- Tajam dalam Legal Drafting & Review Kontrak: Menyusun dan meninjau draf perjanjian bisnis, kerja sama investasi, maupun jual-beli aset korporasi untuk menutup rapat celah kerugian hukum.
- Negosiasi Utang-Piutang & Mediasi Bisnis: Mengutamakan penagihan dan restrukturisasi utang lewat jalur mediasi resmi yang efektif menjaga hubungan baik antar rekan bisnis (win-win solution).
- Berpengalaman di Pengadilan Negeri & Pengadilan Niaga: Siap mendampingi pembuatan somasi, gugatan wanprestasi, sengketa merek dagang, perselisihan ketenagakerjaan (PHI), hingga pengurusan PKPU.
- Kerahasiaan Data Perusahaan Terlindungi Penuh: Seluruh rahasia dagang dan dokumen korporasi klien dijamin keamanannya berdasarkan Kode Etik Advokat dan UU Advokat No. 18 Tahun 2003.
"Keadilan itu ibarat hak asasi, tapi kalau tidak diperjuangkan dengan strategi hukum yang cerdas, keadilan cuma akan jadi angan-angan." - H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md
Yuk, Konsultasikan Masalahmu Sekarang!
Jangan tunggu sampai perusahaan mengalami kerugian besar akibat kontrak yang lemah atau piutang macet yang tak kunjung tertagih. Diskusikan kebutuhan legalitas dan perlindungan bisnismu bersama tim konsultan hukum kami sekarang juga.
Langsung aja klik link WhatsApp atau hubungi nomor telepon di bawah ini buat ngobrol langsung sama tim H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md yang responsif:
WhatsApp / Telepon: +62 813-3694-6666