Konsultasi Pengacara Tenaga Kerja Gresik
Beranda / Layanan Ketenagakerjaan / Pengacara Ketenagakerjaan Gresik
ADVOKAT & MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL GRESIK

Pengacara Ketenagakerjaan di Gresik

Pendampingan hukum profesional dan terpercaya untuk sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perhitungan pesangon, perselisihan upah, penahanan ijazah, perundingan bipartit/tripartit di Disnaker Gresik, hingga persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

10+

Tahun Pengalaman

100%

Dedikasi Klien

Gresik

Wilayah Layanan

Keadilan PHI
Pekerja
Pengusaha
Mediasi Bipartit
Kawal Hak Pesangon
Litigasi Sidang PHI
H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md
Certified Mediator (C.Md)
ADVOKAT & MEDIATOR RESMI PERADI

H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md

Advokat Spesialis Hukum Ketenagakerjaan & Perselisihan Hubungan Industrial

"Hukum ketenagakerjaan bukan sekadar tentang aturan pasal, melainkan tentang penghormatan atas martabat manusia pekerja dan kepastian kelangsungan iklim usaha yang berkeadilan."

Dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam menangani sengketa hubungan industrial di berbagai wilayah Indonesia termasuk Gresik, H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md telah sukses mendampingi tenaga kerja dalam memperjuangkan hak pesangon dan upah, serta mendampingi perseroan dalam menyusun kepatuhan hukum ketenagakerjaan (*regulatory compliance*) agar terhindar dari sanksi hukum.

Anggota Resmi PERADI
Mediator Bersertifikat Resmi
Kuasa Hukum Sidang PHI
Ahli Negosiasi Bipartit / Tripartit
Konsultasi Langsung dengan Pak Kurdi
PERSOALAN HUKUM BURUH & PERUSAHAAN

Isu Ketenagakerjaan yang Kami Tangani di Gresik

Perlindungan hukum komprehensif berlandaskan UU No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah terkait ketenagakerjaan.

PHK Sepihak & Sengketa Pesangon

Penolakan tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa alasan yuridis yang sah, serta penuntutan hak uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak sesuai PP No. 35/2021.

Sengketa Hak Upah & Lembur

Penuntutan upah di bawah UMK/UMP Gresik, upah lembur tak dibayar, penunggakan gaji berbulan-bulan, pemotongan sepihak, hingga hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Penahanan Ijazah & Dokumen

Pendampingan hukum bagi pekerja yang ijazah atau sertifikat aslinya ditahan secara sewenang-wenang oleh pihak manajemen perusahaan pasca resign atau pemutusan hubungan kerja.

Kontrak PKWT & Outsourcing

Uji legalitas kontrak kerja waktu tertentu (PKWT berulang-ulang), alih daya (outsourcing) ilegal, serta penuntutan perubahan status pekerja menjadi karyawan tetap (PKWTT) demi hukum.

Peraturan Perusahaan & PKB

Penyusunan, penyesuaian (*review*), dan pendaftaran Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Disnaker Gresik agar terhindar dari sanksi pidana ketenagakerjaan.

Gugatan di Pengadilan PHI

Kuasa hukum mewakili pekerja maupun perusahaan dalam persidangan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar-serikat pekerja di Pengadilan PHI.

PROSEDUR RESMI UU NO. 2/2004

4 Alur Penyelesaian Perselisihan Ketenagakerjaan

Tahapan sistematis yang wajib ditempuh guna menjamin kepastian hukum dan hak eksekusi bagi para pihak di Gresik.

01

Perundingan Bipartit

Musyawarah langsung antara pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja. Menghasilkan Perjanjian Bersama (PB) yang didaftarkan ke PHI jika sepakat.

02

Tripartit Disnaker

Jika bipartit gagal, perselisihan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Gresik untuk mediasi resmi. Kami mendampingi perundingan di hadapan Mediator Hubungan Industrial.

03

Anjuran Tertulis

Mediator mengeluarkan rekomendasi hukum (*Anjuran Tertulis*). Para pihak memiliki hak untuk menerima atau menolak anjuran tersebut secara tertulis dalam batas waktu undang-undang.

04

Gugatan di Pengadilan PHI

Jika anjuran ditolak, sengketa diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri. Majelis hakim memutus perkara secara berkekuatan hukum tetap (*inkracht*).

Urgensi Pendampingan Pengacara Ketenagakerjaan di Gresik

Hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja di wilayah Gresik merupakan pilar penggerak roda perekonomian daerah. Namun, seiring dengan dinamika bisnis, ekspansi industri, restrukturisasi perusahaan, dan ketidakpastian iklim ekonomi, perselisihan hubungan industrial kerap kali tidak dapat dihindarkan. Konflik kerja seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, ketidaksesuaian nominal pesangon, keterlambatan pembayaran upah, hingga penahanan dokumen penting karyawan sering memicu kerugian materiil dan moril yang besar bagi kedua belah pihak. Oleh sebab itu, kehadiran pengacara ketenagakerjaan Gresik yang kompeten dan menguasai hukum ketenagakerjaan modern menjadi instrumen krusial guna memperjuangkan hak hukum Anda secara sah, proporsional, dan berkepastian hukum berdasarkan ketentuan resmi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta portal regulasi JDIHN Kemenkumham RI.

Kantor Advokat & Konsultan Hukum kami yang dipimpin oleh H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md memberikan layanan advokasi ketenagakerjaan komprehensif, baik dalam membela hak-hak buruh dan pekerja profesional yang terzalimi, maupun membantu korporasi dan manajemen perusahaan menyusun kepatuhan hukum ketenagakerjaan (*employment compliance*). Kami memadukan keahlian litigasi di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan kemahiran negosiasi sebagai Certified Mediator (C.Md) bersertifikat resmi. Pendekatan mediatif kami terbukti efektif menuntaskan sengketa secara damai tanpa merusak citra reputasi bisnis perusahaan maupun masa depan karir pekerja di Gresik.

Ragam Sengketa Hubungan Industrial yang Kami Tangani di Gresik

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), perselisihan ketenagakerjaan terbagi ke dalam empat kategori utama yang siap kami tangani di Gresik:

1. Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak & Hak Pesangon

Pemberhentian kerja mendadak tanpa melalui tahapan surat peringatan (SP1, SP2, SP3) yang sah, efisiensi sepihak perusahaan, dugaan pelanggaran berat yang tidak terbukti, atau PHK dengan dalih masa percobaan berakhir. Kami mengkaji alasan yuridis PHK, memastikan pemenuhan kompensasi hak pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) secara akurat sesuai formula resmi Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

2. Perselisihan Hak: Gaji di Bawah UMK, Upah Lembur & THR

Pelanggaran hak normatif pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, seperti pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Gresik, upah kerja lembur yang tidak dibayarkan, pemotongan gaji secara sepihak, penolakan hak cuti melahirkan/tahunan, serta penolakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Kami mengawal penuntutan ganti rugi bunga denda keterlambatan upah sesuai regulasi pengupahan yang berlaku.

3. Praktik Penahanan Ijazah Asli & Sertifikat Kompetensi Karyawan

Banyak perusahaan menahan ijazah asli pekerja sebagai jaminan masa ikatan dinas, namun menolak mengembalikannya saat hubungan kerja telah berakhir atau pekerja mengajukan pengunduran diri (*resign*). Penahanan ijazah tanpa dasar klausul kontrak yang adil berpotensi melanggar hukum perdata dan dapat diproses secara pidana penggelapan. Kami melayangkan somasi tegas dan mendampingi proses pengembalian dokumen asli milik klien secara utuh.

4. Legalitas Kontrak Kerja PKWT Berulang & Alih Daya (Outsourcing)

Praktik penyalahgunaan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) untuk pekerjaan yang bersifat tetap, pembaruan kontrak bertahun-tahun tanpa jeda, atau pengalihan kerja borongan (*outsourcing*) yang tidak memenuhi standar perizinan berusaha. Kami menuntut penetapan perubahan status pekerja kontrak menjadi karyawan tetap (PKWTT) demi hukum serta pencairan kompensasi akhir kontrak kerja.

5. Perselisihan Kepentingan: Penolakan Mutasi Sepihak & Syarat Kerja

Perubahan syarat-syarat kerja secara sepihak oleh manajemen yang tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Termasuk di dalamnya mutasi demosi jabatan yang bersifat menghukum tanpa dasar evaluasi objektif, atau pemindahan lokasi kerja ke luar wilayah Gresik yang merugikan kehidupan keluarga pekerja.

6. Kepatuhan Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan)

Ketidakpatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP, JKP) atau pemotongan iuran gaji pekerja yang tidak disetorkan ke kas BPJS. Kami menuntut pertanggungjawaban ganti rugi langsung kepada pengusaha atas seluruh biaya pengobatan dan santunan kecelakaan kerja.

Tahapan Alur Advokasi Hukum Ketenagakerjaan di Wilayah Gresik

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib melalui mekanisme formal berjenjang sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2004:

1. Tahap Musyawarah Bipartit Internal (Maksimal 30 Hari Kerja)

Perundingan langsung secara tertutup dan kekeluargaan antara pekerja/serikat buruh dengan pihak pimpinan perusahaan di Gresik. Kami mendampingi perundingan bipartit untuk merumuskan Perjanjian Bersama (PB) yang ditandatangani kedua belah pihak dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial agar memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat.

2. Tahap Tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik

Apabila perundingan bipartit mengalami kebuntuan (*deadlock*), perselisihan dicatatkan secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten Gresik. Kami mewakili klien dalam sidang mediasi tripartit di hadapan Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker, menyampaikan dalil pembuktian, bukti dokumen slip gaji, dan presensi kerja.

3. Penerbitan & Sikap Terhadap Anjuran Tertulis Mediator

Jika mediasi tripartit tidak menghasilkan kesepakatan damai, Mediator Hubungan Industrial akan menerbitkan Anjuran Tertulis. Kami menganalisis pertimbangan hukum mediator dan membantu klien menyusun surat pernyataan sikap tertulis (menerima atau menolak anjuran) dalam batas waktu 10 hari kerja yang ditentukan undang-undang.

4. Gugatan dan Persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Bila anjuran ditolak oleh salah satu pihak, sengketa dilanjutkan dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri yang berwenang membawahi wilayah Gresik. Tim advokat kami menyusun gugatan berlandaskan dalil hukum materiil yang solid, mengawal proses pembuktian saksi dan ahli, hingga putusan berkekuatan hukum tetap (*inkracht*) atau kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sinergi Perlindungan Hukum Terpadu di Gresik

Seringkali sengketa ketenagakerjaan berkelindan dengan persoalan hukum lainnya, mulai dari penggelapan dana perusahaan oleh oknum karyawan hingga wanprestasi kontrak kerjasama. Kantor advokat H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md menyediakan ekosistem layanan hukum terpadu di Gresik:

Konsultasikan Masalah Hubungan Industrial Anda di Gresik

Menghadapi perselisihan kerja memerlukan ketenangan, strategi pembuktian yang rapi, dan pemahaman mendalam atas hukum ketenagakerjaan. Jangan biarkan hak pesangon Anda hilang atau operasional pabrik dan kantor Anda terganggu oleh sengketa berkepanjangan. Percayakan penanganan perkara Anda kepada pengacara ketenagakerjaan Gresik H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md. Hubungi kami melalui hotline WhatsApp di nomor 0813-3694-6666 untuk konsultasi awal, telaah berkas SP/PHK, dan perhitungan hak pesangon Anda. Kerahasiaan identitas dan data perusahaan dijamin 100%.

TANYA JAWAB HUKUM KETENAGAKERJAAN

Pertanyaan Seputar Pengacara Tenaga Kerja di Gresik

Berapa biaya jasa pengacara ketenagakerjaan di Gresik?
Biaya pendampingan hukum ketenagakerjaan disesuaikan dengan tahapan perkara (perundingan bipartit, mediasi tripartit Disnaker, atau proses gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial / PHI). Kami menyediakan rincian biaya yang transparan sejak awal. Konsultasi awal GRATIS.
Bagaimana jika pekerja terkena PHK sepihak tanpa pesangon di Gresik?
PHK sepihak tanpa dasar hukum yang sah melanggar UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021. Kami membantu Anda menolak PHK ilegal, mengkalkulasi hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), serta melayangkan permohonan perundingan bipartit resmi.
Apakah perusahaan boleh menahan ijazah asli karyawan?
Penahanan ijazah tidak diatur secara tegas dalam undang-undang ketenagakerjaan dan berpotensi melanggar hukum perdata maupun pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) jika tidak dikembalikan saat hubungan kerja berakhir. Kami mendampingi somasi dan proses pemulihan dokumen Anda.
Apa bedanya perundingan bipartit dan tripartit di Disnaker Gresik?
Bipartit adalah musyawarah internal langsung antara pekerja/serikat buruh dengan pengusaha (maksimal 30 hari kerja). Jika gagal, perselisihan dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik untuk mediasi tripartit yang dipandu oleh Mediator Hubungan Industrial resmi.
Apakah H. Kurdi Ismail, S.H., C.Md mendampingi pengusaha/perusahaan juga?
Ya, kami mendampingi kedua belah pihak secara profesional. Untuk perusahaan, kami memberikan advis hukum perancangan Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), klausul kontrak kerja PKWT/PKWTT yang sah, serta mitigasi perselisihan ketenagakerjaan massal.
Apa langkah selanjutnya jika Anjuran Tertulis Mediator Disnaker ditolak?
Jika salah satu pihak menolak anjuran tertulis dari mediator Disnaker, sengketa dapat dilanjutkan dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat. Tim advokat kami siap menyusun surat gugatan dan mendampingi persidangan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.
Berapa lama batas waktu penyelesaian perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)?
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI, majelis hakim PHI wajib menyelesaikan dan memutus perkara dalam waktu maksimal 50 hari kerja terhitung sejak sidang pertama.
Bagaimana cara berkonsultasi hukum ketenagakerjaan di Gresik?
Anda dapat langsung mengklik tombol WhatsApp di halaman ini, sampaikan kronologi permasalahan kerja Anda di Gresik, dan tim hukum kami akan merespons dengan cepat dan menjamin kerahasiaan identitas Anda secara mutlak.
KONSULTASI AWAL GRATIS & RAHASIA TERJAMIN

Amankan Hak Ketenagakerjaan Anda di Gresik Sekarang

Jangan biarkan hak pesangon Anda hangus atau sengketa hubungan industrial mengganggu kelangsungan perusahaan. Konsultasikan kronologi perkara Anda langsung kepada advokat berpengalaman.

Hubungi Konsultan Hukum via WhatsApp